Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Senilai Rp134 Miliar Hari Ini

Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Senilai Rp134 Miliar Hari Ini

Serang, Tangerang Network – Pemprov Banten resmi cairkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai Rp134 miliar tepat hari ini, 5 Juni 2025. Kebijakan percepatan ini diprioritaskan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Pencairan Tepat Waktu untuk Pendidikan

Gubernur Andra Soni menegaskan keputusan cairkan gaji ke-13 lebih awal ini fokus pada bantuan biaya sekolah:

"Saya perintahkan BPKAD proses pencairan hari ini. Rp134 miliar ini khusus untuk meringankan beban pendidikan anak ASN & PPPK," ujar Andra Soni di Kota Serang, Rabu (4/6/2025).

Detail Anggaran dan Dasar Hukum

Kepala BPKAD Rina Dewiyanti merinci implementasi kebijakan:

  • Sumber dana: APBD Banten 2025

  • Perhitungan: Berdasarkan gaji pokok Mei 2025

  • Dasar hukum: PP No.11/2025 & Pergub No.8/2025

  • Penerima: 100% ASN & PPPK Pemprov Banten

Komponen Tunjangan yang Dicairkan

Gaji ke-13 mencakup:

Dampak Langsung bagi Keluarga

Pencairan Rp134 miliar hari ini berpotensi:
✅ Meringankan biaya pendaftaran sekolah baru
✅ Mempermudah pembelian seragam/buku
✅ Mengurangi tekanan finansial jelang tahun ajaran

Respon Stakeholder

Federasi Serikat Pegawai Banten menyambut positif:
"Ketepatan waktu dan fokus pada pendidikan patut diapresiasi. Semoga menjadi preseden baik untuk tahun depan."

Bagaimana dampak pencairan gaji ke-13 bagi Anda?
Bagikan pengalaman di kolom komentar dan sebarkan info ini ke rekan sesama ASN/PPPK!